Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Bajawa kembali mempertahankan Akreditasi Paripurna dalam pengelolaan

Foto untuk : Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Bajawa kembali mempertahankan Akreditasi Paripurna dalam pengelolaan

Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Bajawa kembali mempertahankan Akreditasi Paripurna dalam pengelolaannya.

Direktur RSUD Bajawa dr. Paulina H. H. Pelletimu, M.Kes, Sp.Rad kepada Florespos.net, Sabtu (1/4/2023) di Bajawa mengatakan, tanggal 14 hingga 16 Maret 2023 telah dilakukan Survey Akreditasi pada RSUD Bajawa.

Survei Akreditasi merupakan penilaian dalam mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit.

Survei akreditasi ini mendatangkan Surveior dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS ) yaitu dr. Eko Kuswandono, MMRS FisQua sebagai Ketua Tim Surveior dan Surveior Manajemen Yunita Asima S.Kep, M.Kep sebagai anggota dan surveior pelayanan yang berfokus pada pasien.

Dijelaskan adapun pelaksanaan survei menggunakan Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan RI dan Instrumen Survei Akreditasi KARS sesuai standar akreditasi RS Kemenkes RI Tahun 2022.

Lanjutnya sesuai Permenkes nomor 12  Tahun 2020 tentang Akreditasi RS  Pasal 3 mengamanatkan bahwa Rumah Sakit wajib terakreditasi.

Akreditasi RS adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit oleh pemerintah, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien oleh  lembaga independen penyelenggara akreditasi yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa dalam meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali.

IKlan 3
RSUD BAJAWA LATE
Iklan Sidebar Kiri