Struktur Organisasi

Struktur organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ngada.  Adapun Struktur Organisasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 sebanyak 14 jabatan  dengan rincian sebagai berikut :

  1. Direktur
  2. Bagian Tata Usaha, membawahi:
    1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan,
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,
    3. Sub Bagian Keuangan
  3. Bidang Medik dan Keperawatan, membawahi:
    1. Seksi Pelayanan Medik
    2. Seksi Pelayanan Keperawatan.
  4. Bidang Humas dan Pengembangan SDM, membawahi:
    1. Seksi Humas
    2. Seksi Pengembangan SDM
  5. Bidang Penunjang, membawahi:
    1. Seksi Penunjang Medik
    2. Seksi Penunjang Non Medik

 

IKlan 3
RSUD BAJAWA LATE
Iklan Sidebar Kiri